Solusi legalitas konstruksi cepat, tepat, dan terpercaya.
Detail Layanan
UKL-UPL
UKL-UPL disebut juga Upaya Pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup adalah Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL. Sedangkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Persyaratan Pengurusan UKL-UPL
Surat Permohonan
KTP Pemohon/Direksi dan KTP Pelaksana UKL-UPL
Nomor Induk Berusaha (NIB) RBA
PKKPR/Pra KKPR
Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya
SK Pendirian Kemenkumham dan Perubahannya
Pertek Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah
Rincian Teknis B3
ANDALALIN (Analisa Dampak Lalu Lintas)
Pertek BPN
Blok Plan/Site Plan
NPWP Perusahaan
Kepemilikan Lahan PPJB/Sertifikat/AJB/Sewa
Peil Banjir
Rekomendasi TPSS, PJU, TPU
Rekom Kepala Desa/Camat
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Permen LHK Nomor 04 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan atau Kegiatan yang wajib AMDAL, UKL UPL dan SPPL
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
Permen LH Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan
Permen LH Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup
Permen LH Nomor 08 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan