Solusi legalitas konstruksi cepat, tepat, dan terpercaya.
IUI Izin Usaha Industri adalah izin operasional yang diberikan kepada setiap orang atau badan untuk melakukan kegiatan usaha bidang industri yang mengolah suatu bahan baku menjadi suatu produk dengan komposisi dan spesifikasi baru.
Usaha industri adalah lapangan kegiatan yang bersangkutan dengan cabang industri atau jenis industri. industri sendiri mempunyai arti sebagai suatu kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
Izin usaha industri dapat diajukan oleh semua jenis badan usaha yang bergerak di bidang industri, baik itu perseorangan maupun badan usaha yang berbadan hukum seperti PT, maupun yang tidak berbadan hukum seperti CV dan Firma.
Konsultasikan kebutuhan perizinan proyek Anda sekarang secara gratis dengan tim ahli kami.
Hubungi Konsultan Kami