IZIN SLF

Solusi legalitas konstruksi cepat, tepat, dan terpercaya.

Apa itu SLF?

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah (kecuali bangunan gedung khusus oleh Pemerintah Pusat) baik secara administratif maupun teknis sebelum bangunan dipakai. Setiap bangunan gedung harus selalu dalam kondisi kokoh dan laik fungsi, serta memerlukan bukti legal dari pemerintah daerah agar terjamin kevalidannya.

Tanpa SLF, gedung tidak bisa digunakan secara legal. Begitu pentingnya SLF sehingga pengembang yang tidak memiliki sertifikat ini tidak dapat menerbitkan Akta Jual Beli (AJB), tidak dapat membuka cabang bank di gedung tersebut, dan tidak dapat memungut biaya layanan dari penghuni. Dengan kepemilikian SLF, pengembang bisa melakukan proses penyerahan hak milik kepada pembeli, memulihkan masing-masing unit dan membuat akta akuisisi.

Persyaratan Pengurusan SLF

  • Surat Permohonan SLF dan Data Umum Bangunan Gedung
  • Surat Keabsahan Dokumen dari Pemohon
  • Fotocopy KTP dan NPWP Pemohon
  • PBG disertai bukti bayar retribusi/IMB serta gambar yang telah disahkan oleh pejabat berwenang
  • Gambar rencana tapak/site plan yang telah disahkan oleh PEMDA/Kawasan
  • Dokumen KRK/KPPR/IPPT/Advice Planning
  • Akta Perusahaan dan perubahannya
  • Dokumen status hak tanah/kepemilikan bangunan gedung (SHM, dll)
  • Rekomendasi Penangkal Petir, Proteksi Damkar, AMDAL/UKL-UPL
  • As Build Drawing dan utilitas drawing
  • Surat Keterangan Domisili Usaha & Data Perusahaan (NIB, dll)

Kategori Layanan SLF

Hotel

SLF Perhotelan

Perkantoran

SLF Perkantoran

Pabrik

SLF Pabrik/Gudang

Rumah

SLF Rumah Tinggal

Sekolah

SLF Fasilitas Pendidikan

Apartemen

SLF Apartemen

Retail

SLF Komersial / Retail

Lainnya

SLF Sarana Prasarana

Butuh Bantuan Cepat?

Konsultasikan kebutuhan perizinan SLF proyek Anda sekarang secara gratis dengan tim ahli kami.

Hubungi Konsultan Kami