Solusi legalitas konstruksi cepat, tepat, dan terpercaya.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah (kecuali bangunan gedung khusus oleh Pemerintah Pusat) baik secara administratif maupun teknis sebelum bangunan dipakai. Setiap bangunan gedung harus selalu dalam kondisi kokoh dan laik fungsi, serta memerlukan bukti legal dari pemerintah daerah agar terjamin kevalidannya.
Tanpa SLF, gedung tidak bisa digunakan secara legal. Begitu pentingnya SLF sehingga pengembang yang tidak memiliki sertifikat ini tidak dapat menerbitkan Akta Jual Beli (AJB), tidak dapat membuka cabang bank di gedung tersebut, dan tidak dapat memungut biaya layanan dari penghuni. Dengan kepemilikian SLF, pengembang bisa melakukan proses penyerahan hak milik kepada pembeli, memulihkan masing-masing unit dan membuat akta akuisisi.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Peraturan Menteri PUPR Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung
Peraturan Menteri PUPR Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Gedung
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 tentang Bangunan Gedung
Konsultasikan kebutuhan perizinan SLF proyek Anda sekarang secara gratis dengan tim ahli kami.
Hubungi Konsultan Kami