Solusi legalitas konstruksi cepat, tepat, dan terpercaya.
Detail Layanan
ANDALALIN
Analisis Dampak Lalu Lintas atau singkatnya disebut Andalalin, yaitu serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas. Hasil dari Analisis Dampak Lalu Lintas merupakan salah satu persyaratan Pengembang atau Pembangun untuk memperoleh Izin Lokasi, Izin Mendirikan Bangunan atau Izin Pembangunan Bangunan Bangunan Gedung dengan fungsi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.
Dokumen Andalalin adalah hasil studi / kajian mengenai dampak suatu kegiatan dan/atau usaha tertentu terhadap lalu lintas yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan, yang terdiri dari dokumen kerangka acuan, dokumen analisis kinerja lalu lintas, serta dokumen manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan.
Persyaratan ANDALALIN
Akta Pendirian Perusahaan
SK Menkumham
Nomor Induk Berusaha (NIB) RBA
KTP Pemohon
NPWP Pemohon
NPWP Perusahaan
Titik Koordinat Lokasi
Pra-Site Plan
Drawing (Struktur, Mechanical, Electrical, Plumbing, Sipil, dan Tampak Depan, Belakang, Samping, Atas
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaran Analisis Dampak Lalu Lintas
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaran Analisis Dampak Lalu Lintas
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja