Solusi legalitas konstruksi cepat, tepat, dan terpercaya.
Detail Layanan
PBG
Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG, adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan Gedung untuk membangun bangunan baru, baik mengubah, memperluas, maupun mengurangi dan/atau merawat bangunan yang ada sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku. Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 16, Pasal 1 No. 17 Tahun 2021.
Fungsi PBG sendiri adalah menghindarkan bangunan-bangunan yang didirikan, tidak menyebabkan dampak negatif terhadap pengguna dan lingkungan sekitar. Oleh karenya itu, seluruh standar teknis yang ada, harus dipenuhi sebelum dilakukan proses konstruksi (pelaksanaan pembangunan di lapangan). Bagi bangunan yang mengalami perubahan fungsi, maka disebut dengan PBG Perubahan. Untuk bangunan Gedung yang telah berdiri, tetapi belum mempunyai surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maka pemilik Gedung harus mengurus SLF, baru bisa memperoleh PBG. Untuk proses penerbitan PBG meliputi: 1.Penetapan nilai retribusi daerah 2.Pembayaran retribusi daerah 3.Penerbitan PBG
Persyaratan Pengurusan PBG
KTP Pemilik/Pemohon
NPWP Pemilik/Pemohon
Sertifikat/AJB Tanah Lokasi Usaha (Bukti Kepemilikan Lahan)
PBG adalah regulasi yang mengatur tata cara dan syarat-syarat pembangunan rumah tinggal, termasuk aspek teknis, struktural, dan estetika untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan kepatuhan terhadap standar yang berlaku.
PBG RUMAH TINGGAL
PBG BANGUNAN RUKO
PBG PERKANTORAN
PBG INDUSTRI
PBG PERGUDANGAN
PBG SARANA PRASARANA
PBG UTILITAS (MENARA)
PBG TEMPAT WISATA
Butuh Bantuan Cepat?
Konsultasikan kebutuhan perizinan proyek Anda sekarang secara gratis dengan tim ahli kami.